Berikut rangkuman regulasi terbaru yang akan berlaku untuk penyelenggaraan Haji 2026 (1447 H) — baik regulasi dari pemerintah Indonesia maupun kebijakan dari pemerintah Arab Saudi sebagai tuan rumah.
Landasan Hukum Terbaru: UU Nomor 14 Tahun 2025
Pengesahan dan perubahan besar
- Pada 26 Agustus 2025, DPR RI bersama pemerintah menyetujui pengesahan revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 — sehingga lahirlah UU No. 14/2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- UU baru ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan haji/umrah mulai musim 2026, dengan ketentuan yang diperbarui agar tata kelola lebih tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan jemaah.
Lima perubahan utama
Dalam UU 14/2025, terdapat lima ketentuan penting yang berubah untuk penyelenggaraan haji mulai 2026:
- Kendali penuh di lembaga khusus — pengelolaan ibadah haji dan umrah kini dilakukan oleh lembaga yang difokuskan (yaitu Kementerian Haji dan Umrah, bukan lagi hanya oleh instansi agama yang lebih umum).
- Pengurangan kuota petugas haji daerah (TPHD) — untuk efisiensi dan agar alokasi kuota lebih banyak untuk jemaah reguler.
- Petugas haji bisa non-Muslim — syarat bahwa petugas harus Muslim dihapus; non-Muslim masih bisa berperan dalam tugas teknis atau logistik non-ibadah.
- Kuota kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri — sebelumnya kuota ditentukan pemda, kini menjadi keputusan pusat untuk pemerataan dan transparansi.
- Penurunan batas usia minimal jemaah reguler — dari 17 tahun menjadi 13 tahun (berdasarkan akil balig), memungkinkan anak-anak yang sudah dewasa secara agama untuk ikut haji.
Dengan perubahan ini, UU Haji tidak hanya memperbarui aspek administratif, tetapi juga memperluas akses dan fleksibilitas layanan bagi masyarakat. haji plus 2026
Regulasi dan Prosedur dari Arab Saudi untuk Haji 2026
Selain regulasi dalam negeri, pemerintah Arab Saudi juga mengeluarkan sejumlah ketentuan baru yang wajib dipenuhi oleh seluruh negara pengirim—termasuk Indonesia. Berikut poin-poin utama regulasi untuk Haji 2026:
9–10 Ketentuan Kunci Haji 2026
- Kontrak layanan tenda (di Mina/Arafah/Mina) harus selesai paling lambat 15 Rajab 1447 H (sekitar 4 Januari 2026).
- Kontrak akomodasi Makkah–Madinah harus rampung sebelum 13 Syaban 1447 H (sekitar 1 Februari 2026).
- Batas akhir pengajuan visa haji adalah 1 Syawal 1447 H (diperkirakan 20 Maret 2026) — dan tidak akan ada perpanjangan, untuk mencegah haji ilegal.
- Calon jemaah wajib memiliki sertifikat kesehatan (istithaah kesehatan), ditandatangani pimpinan kantor haji dan ketua tim medis, diverifikasi melalui platform elektronik Masar.
- Semua pembayaran hewan kurban (hady & adahi) hanya melalui kantor haji resmi dan proyek resmi Saudi — transaksi di luar yang tidak berwenang dilarang.
- Kartu Nusuk wajib dimiliki jemaah sebagai identitas resmi; tanpa kartu ini, jemaah bisa ditolak akses ke Masjidil Haram atau area suci lain.
- Semua data administrasi, medis, dan media harus diunggah paling lambat 19 Jumadil Awal 1447 H (sekitar 10 November 2025), dan pengajuan tuntas sebelum 1 Rajab 1447 H (21 Desember 2025).
- Pemilihan maskapai penerbangan dan slot penerbangan (penerbangan jemaah) harus selesai sebelum 15 Rajab 1447 H (4 Januari 2026).
- Semua transaksi administratif dan layanan haji (tenda, akomodasi, layanan, pembayaran) wajib dilakukan melalui platform resmi Nusuk / Masar; sistem ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Tujuan dan Rationale Regulasi Baru
Regulasi ini ditetapkan oleh pemerintah Saudi agar penyelenggaraan haji lebih tertib, aman, dan bebas dari penyalahgunaan layanan — sekaligus menjaga kenyamanan dan keselamatan jutaan jemaah dari seluruh dunia.
Bagi calon jemaah dari Indonesia, ini berarti persiapan harus diperhatikan secara serius sejak jauh hari: pemeriksaan kesehatan, dokumen administratif, akomodasi, maskapai. Aturan ini juga mengurangi peluang pelaksanaan “haji ilegal” atau penyalahgunaan layanan oleh pihak tidak resmi.
Dampak bagi Calon Jemaah dan Penyelenggara di Indonesia
Untuk Calon Jemaah
- Calon jemaah harus memastikan mereka mendapat sertifikat kesehatan dan telah diverifikasi melalui sistem resmi. Tanpa itu, visa haji bisa ditolak.
- Wajib memastikan mereka memiliki Kartu Nusuk agar bisa mengakses area suci — penting, terutama bagi jamaah pertama kali atau yang melakukan manasik sendiri.
- Semua layanan haji dan pembayaran (penginapan, tenda, transportasi, qurban) harus melalui saluran resmi; masyarakat dianjurkan menjauh dari tawaran “jalan pintas” non-resmi.
- Pendaftaran, pelunasan, dan verifikasi harus dilakukan sesuai tenggat waktu: kontrak akomodasi/tenda paling lambat Jan–Feb 2026, visa paling lambat 20 Maret 2026, dsb — jadi sebaiknya calon jemaah tidak menunda persiapan administratif.
Untuk Penyelenggara dan Pemerintah
- Dengan regulasi baru, lembaga penyelenggara akan lebih terkoordinasi melalui Kementerian Haji dan Umrah, memudahkan pengawasan.
- Bagi penyelenggara swasta/PIHK: regulasi memberi hak kuota tambahan (untuk haji khusus), akses data jemaah, dan pembinaan resmi — sehingga peluang layanan haji khusus bisa lebih tertata.
- Pemerintah berpeluang memperluas kuota jemaah reguler, karena kuota petugas daerah dipangkas dan distribusi kuota diatur pusat. Ini bisa memperpendek masa tunggu bagi calon jemaah.
Tantangan & Peringatan dari Organisasi Haji
Beberapa organisasi menyuarakan kekhawatiran terhadap penyelenggaraan Haji 2026.
- Komnas Haji memperingatkan potensi kendala serius jika regulasi dan infrastruktur tidak siap — terutama berkaitan dengan kuota, transparansi, dan pelayanan.
- Karena regulasi ketat, calon jemaah dari daerah dengan banyak daftar tunggu bisa terkena dampak jika distribusi kuota tidak proporsional.
- Bagi penyelenggara atau masyarakat: penting memastikan layanan dilakukan melalui mekanisme resmi supaya tidak terjerat layanan ilegal.
Kesimpulan & Rekomendasi bagi Calon Jemaah
Regulasi penyelenggaraan Haji 2026 membawa sejumlah pembaruan signifikan — dari pengelolaan oleh lembaga khusus, prosedur kesehatan dan administrasi yang ketat, hingga penggunaan identitas resmi (Kartu Nusuk) dan sistem digital. Semua ini bertujuan untuk memberikan layanan haji yang lebih tertib, transparan, dan aman bagi jutaan umat Muslim di seluruh dunia. syarat daftar haji plus
Bagi calon jemaah: persiapan sejak dini sangat penting — pastikan dokumentasi lengkap, gunakan layanan resmi, dan pantau pengumuman resmi dari otoritas Indonesia maupun Arab Saudi.

0 Comments
Posting Komentar