Kemenhaj menemukan jemaah terlambat dan bagasi bermasalah pada hari pertama penerapan aturan baru di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. PPIU diminta meningkatkan kedisiplinan operasional demi kelancaran layanan umrah.

Pelaksanaan aturan baru layanan umrah di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai memasuki tahap evaluasi. Pada hari pertama pemberlakuan Surat Edaran DJPU Nomor 12 Tahun 2026 dan Surat Edaran Nomor 153/BN/2026 yang berlaku sejak 1 Juli 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menemukan sejumlah persoalan yang masih harus segera dibenahi oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat jemaah yang datang terlambat ke bandara sehingga berisiko gagal melakukan proses check-in sesuai ketentuan maskapai. Selain itu, petugas juga menemukan banyak bagasi rombongan umrah yang tidak memiliki identitas maupun penanda khusus sehingga menyulitkan proses penanganan di area kedatangan.

Kemenhaj menegaskan bahwa kepatuhan seluruh PPIU terhadap aturan operasional menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran pelayanan jemaah umrah, baik saat keberangkatan maupun kepulangan.


Kemenhaj Lakukan Evaluasi Hari Pertama Aturan Baru

Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah, Moh. Fauzin, menyampaikan bahwa penerapan aturan baru secara umum berjalan baik. Namun, masih terdapat sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Menurutnya, evaluasi pada hari pertama menjadi momentum penting untuk melihat efektivitas kebijakan sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan sebelum diterapkan secara penuh dalam jangka panjang.


Tujuan Penataan Operasional di Terminal 2F

Penataan layanan umrah di Terminal 2F bertujuan menciptakan proses keberangkatan dan kedatangan yang lebih tertib, efisien, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh jemaah.

Dengan adanya prosedur operasional yang lebih terstruktur, pemerintah berharap pelayanan dapat berlangsung lebih cepat tanpa mengurangi aspek keamanan maupun kualitas pelayanan.


Fokus pada Pelayanan yang Lebih Efisien

Penerapan aturan baru tidak hanya mengatur alur keberangkatan, tetapi juga memperkuat koordinasi antara PPIU, maskapai, petugas bandara, dan seluruh pihak terkait agar setiap tahapan perjalanan berjalan sesuai standar operasional.


Jemaah Terlambat Masih Menjadi Temuan Utama

Salah satu persoalan yang paling banyak ditemukan adalah keterlambatan kedatangan jemaah di Terminal 2F.

Moh. Fauzin menjelaskan bahwa maskapai memiliki batas waktu check-in yang harus dipatuhi seluruh penumpang. Apabila jemaah belum hadir sesuai jadwal, maskapai tidak dapat memproses keberangkatan mereka.


Dampak Keterlambatan terhadap Proses Keberangkatan

Keterlambatan tidak hanya merugikan jemaah yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi mengganggu jadwal keberangkatan rombongan secara keseluruhan.

Selain itu, petugas harus melakukan penyesuaian administrasi yang memerlukan waktu tambahan sehingga dapat memengaruhi kelancaran operasional di terminal. kuota haji plus indonesia 2027


Peran PPIU dalam Mengingatkan Jemaah

Kemenhaj meminta setiap PPIU meningkatkan komunikasi dengan jemaah sejak beberapa hari sebelum keberangkatan.

Penyelenggara diharapkan memberikan informasi yang jelas mengenai jadwal keberangkatan, waktu berkumpul, proses check-in, serta ketentuan terbaru yang berlaku di Terminal 2F.


Bagasi Bermasalah Menjadi Perhatian Serius

Selain keterlambatan jemaah, Kemenhaj juga menemukan masih banyak koper tambahan yang tidak diberi identitas maupun label rombongan.

Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, sebagian koper tambahan tersebut bahkan diketahui merupakan barang milik pihak penyelenggara perjalanan.


Bagasi Tanpa Identitas Menyulitkan Petugas

Kondisi ini menyebabkan petugas mengalami kesulitan saat memilah bagasi rombongan umrah dengan bagasi penumpang reguler, terutama pada penerbangan maskapai Saudia.

Proses identifikasi yang lebih lama berpotensi memperlambat distribusi bagasi kepada jemaah setelah pesawat mendarat.


Risiko Jika Bagasi Tidak Diberi Penanda

Tanpa identitas yang jelas, risiko tertukarnya koper antarpenumpang menjadi lebih besar.

Selain itu, petugas membutuhkan waktu lebih lama untuk memastikan setiap koper berada pada rombongan yang benar.


PPIU Diminta Memberikan Pita Merah pada Bagasi

Sebagai solusi, Kemenhaj menginstruksikan seluruh PPIU yang menggunakan maskapai Saudia, Hainan, dan Loong Air agar memasang pita merah pada setiap bagasi rombongan.


Fungsi Pita Merah dalam Identifikasi

Pita merah berfungsi sebagai penanda visual yang memudahkan petugas mengenali bagasi rombongan umrah dibandingkan bagasi penumpang lainnya.

Cara sederhana ini dinilai mampu mempercepat proses pemilahan bagasi sekaligus mengurangi potensi kesalahan distribusi.


Mendukung Kelancaran Pelayanan di Bandara

Dengan adanya penanda yang seragam, proses pelayanan di area kedatangan menjadi lebih cepat, tertib, dan efisien sehingga jemaah tidak perlu menunggu terlalu lama untuk menerima barang bawaannya.


Sosialisasi Aturan Baru Harus Terus Dilakukan

Kemenhaj menilai masih ada jemaah yang belum mengetahui secara menyeluruh mengenai aturan operasional terbaru karena masih berada di Arab Saudi ketika kebijakan mulai diberlakukan.

Oleh karena itu, asosiasi PPIU diminta segera menyampaikan kembali isi surat edaran kepada seluruh anggotanya.


Asosiasi Berperan Menyebarkan Informasi

Melalui koordinasi yang baik, setiap PPIU diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada calon jemaah mengenai prosedur baru sebelum mereka kembali ke Indonesia.

Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi kebingungan maupun keterlambatan akibat kurangnya informasi.


Kepatuhan PPIU Menjadi Kunci Kelancaran Operasional

Kemenhaj menegaskan bahwa keberhasilan penataan layanan umrah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada komitmen seluruh PPIU dalam menjalankan ketentuan yang berlaku.

Penyelenggara perjalanan diharapkan memastikan seluruh jemaah hadir tepat waktu, memahami prosedur keberangkatan, serta mengikuti aturan mengenai pengelolaan bagasi.


Kolaborasi Semua Pihak Sangat Dibutuhkan

Keberhasilan sistem baru membutuhkan kerja sama antara pemerintah, pengelola bandara, maskapai, asosiasi PPIU, hingga para jemaah.

Dengan koordinasi yang baik, pelayanan umrah dapat berlangsung lebih profesional serta memberikan pengalaman perjalanan yang aman dan nyaman.


Evaluasi Akan Terus Dilakukan

Kemenhaj memastikan evaluasi terhadap pelaksanaan aturan baru di Terminal 2F akan terus dilakukan secara berkala.

Masukan dari berbagai pihak akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan agar pelayanan umrah semakin efektif pada masa mendatang.

Melalui peningkatan disiplin operasional, kepatuhan terhadap prosedur, serta komunikasi yang lebih baik antara PPIU dan jemaah, diharapkan seluruh proses keberangkatan maupun kepulangan jamaah umrah dapat berlangsung lebih tertib, efisien, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pihak yang terlibat.