Nilai manfaat dana haji, Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Yang telah terpilih lima anggota Dewan Pengawas BPKH terpilih dari sepuluh calon anggota yang telah dipilih sebelumnya oleh panitia seleksi dari pemerintah. Dalam waktu dekat ini, diperkirakan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH akan segera ditetapkan. akan
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu yakni Ramadan Harisman memaparkan, peraturan undang-undang BPKH mensyaratkan bahwa dalam proses investasi yang dilakukan harus sesuai dengan prinsip syariah. Artinya, dana haji tidak dapat untuk diinvestasikan pada sektor-sektor yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, agar terlihat nilai manfaat dana haji.
Jelas dia, ada nilai manfaat dana haji yang dimiliki atas program pengembangan yang dilakukan oleh BPKH, yang pada nantinya akan masuk ke dalam rekening nilai manfaat dana haji. Yakni:
1. Operasional haji. “Harus maksimum 50 persen dari estimasi pendapatan tahun berjalan yang dapat digunakan untuk operasional pembiayaan haji. Aturan tersebut akan berdampak pada penyesuaian skema BPIH pada tahun depan,” kata Ramadan.
Selama ini, untuk pembiayaan operasional haji sudah mencakup dalam tiga hal, yaitu: indirect cost, direct cost dan APBN/APBD. Indirect cost bersumber dari nilai manfaat hasil pengembangan dana haji. Dana ini digunakan untuk sebagian biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, pelayanan di Arab Saudi (general service fee, konsumsi, transportasi shalawat, upgrade naqabah, badal haji, dan pemulangan jemaah sakit ke Indonesia), pelayanan di Dalam Negeri (akomodasi dan konsumsi di embarkasi, paspor, DAPIH, gelang identitas, pelaksanaan manasik, asuransi jiwa dan kecelakaan), serta operasional di Arab Saudi dan dalam negeri.
Direct cost adalah biasa yang dikeluarkan oleh jemaah haji untuk biaya pesawat ke/dari Arab Saudi, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan Living Cost (dikembalikan ke Jemaah pada waktu keberangkatan di Embarkasi).
Sedangkan dalam komponen ketiga pembiayaan operasional haji yang bersumber dari APBN/APBD. Komponen APBN dapat digunakan untuk biaya operasional petugas haji di Arab Saudi. Sedangkan APBD untuk transportasi jemaah dari daerah asal ke/dari embarkasi.
2. Akan dikembalikan ke jemaah dengan melalui rekening virtual. Selanjutnya rekening virtual dimanfaatkan untuk dapat menampung nilai manfaat dari setoran awal jemaah.
3. Operasional BPKH. "Sekarang kita sudah tidak lagi menggunakan nilai manfaat sebagai gaji. Nanti untuk gaji BPKH akan dibayar dari situ," paparnya.
"Kalau nanti masih ada sisa, makan akan dikembalikan ke kas haji," tutupnya.
0 Comments
Posting Komentar