BPKH kelola dana haji, Sisa dana haji yang masih tersimpan dalam kas Negara, untuk ke depan akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setelah pelantikan BPKH ini, dikatakan oleh pengamat haji Indonesia yakni Ade Marfuddin Rabith, BPKH harus selalu berhati-hati. Karena tanggung jawabnya besar. Sebagai lembaga yang mengelola dana haji. Dimana dana haji ini dapat dimanfaatkan dengan baik, bukan untuk hal yang buruk atau disalah gunakan. “Dalam Undang-undang sudah tertera dalam peraturannya, kalau sampai dari BPKH itu sendiri melakukan sebuah kesalahan dalam pengelolaan dana haji, yang menanggung kerugian itu semua adalah dari pihak BPKH itu sendiri, bukan yang laen. Jadi, BPKH harus hati-hati betul dalam mengelola dana haji ini,” terangnya.

BPKH Kelola Dana Haji Harus Hati-Hati

Dari agenda yang telah tercatat dengan menetapkan BPKH kelola dana haji karena sudah sebagai lembaga yang akan mengelola dana tersebut, menurut Ade, sangat optimis sekali akan lebih baik untuk kedepannya. Karena selama ini, yang selalu saja menjadi sasaran tembak adalah Kementerian Agama (kemenag).

Selama ini juga, Ade mengungkapkan, Kemenag selalu menjadi sasaran tembak sebagai lembaga pemerintah, tetapi sebagai lembaga pengelola keuangan. “Kemenag memang sudah seharusnya tidak kelola uang. Ya, jadi dengan adanya BPKH ini, BPKH kelola dana haji dan berharap dapat menaikkan kualitas pelayanan haji,” katanya.

Salah satu yang benar-benar harus diperhatikan oleh BPKH dalam pengelolaan dana haji, adalah dengan menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Bagi Ade, dana haji yang dikelolah oleh pemerintah untuk dapat dijadikan subsidi pengurangan, ini masih belum murni efektif.

Beberapa waktu lalu 26 Agustus 2017, Presiden RI Joko Widodo telah melantik Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hingga saat ini anggota BPKH masih belum tahu akan menginvestasikan dana haji ke sektor apa saja.

Sedangkan, dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni Hasanuddin AF menyampaikan, alasan pihaknya itu menyiapkan fatwa tersebut agar dapat menjadi panduan pemerintah dalam pengelolaan dana haji. Berita tentang paket haji  <<  paket haji 2021  <<  paket haji 2022

Dia juga menjelaskan, fatwa yang sedang masih sedang dalam pembuatan oleh MUI nantinya dapat dijadikan untuk dasar bagi BPKH agar dapat mengelola dana haji kepada sektor yang diperbolehkan sesuai dengan syariah Islam. Kalau sudah ada fatwanya nanti dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menginvesigasikan dana haji.