Haji Non Kuota, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yakni Nizar Ali mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran berangkat haji dengan melalui jalur non kuota atau furoda. Apalagi untuk persiapan pelnyelenggaraan ibadah haji tahun 1439H/2018M belum dimulai. Namun, viral di berbagai media sosial, selebaran, bahkan ada reklame tentang tawaran dari travel terkait dengan keberangkatan haji melalui jalur non kuota tersebut. dimana tawaran itu menjanjikan “Daftar sekarang berangkat pada tahun ini.” Untuk dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat, tawaran tersebut juga mencantumkan lambang asosiasi dan Kementerian Agama (Kemenag).

Masyarakat Jangan Tergiur Tawaran Haji Non Kuota

“Diharapkan kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran haji non kuota, meski banyak iming-iming yang dijanjikan oleh travel. Itu akan berpotensi adanya penipuan,” Jelasnya.

Lanjut Nizar, Kemenag itu tidak tahu menahu mengenai dengan adanya jamaah haji non kuota yang disebut dengan furoda itu. Tugas Kemenag hanya mengurus dan bertanggung jawab kepada jamaah haji reguler dan khusus yang resmi saja dengan menggunakan kuota nasional.

“Selain itu, terhadap porsi jamaah haji non kuota yang diperjualbelikan itu, Kemenag sama sekali melarang hal itu,” tegasnya.

Masih senada dengan itu, Sesditjen PHU yang juga Plt Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus yakni Muhajirin Yanis menegaskan, bahwa tidak ada kepastian untuk berangkat bagi jamaah yang mendaftar dengn melalui jalur non kuota. Oleh sebab itu, jamaah agar selalu waspada dan tidak mudah mudah untuk tergiur dengan adanya tawaran yang diberikan oleh travel.

“Lebih baik, jamaah itu mendaftar dengan melalui jalur resmi, dengan melalui jalur reguler atau jalur haji khusus,” tuturnya.

Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) yakni Baluki Ahmad memberikan penilaian bahwa adanya kekeliruan dalam penyampaian program haji furoda. Baluki juga meminta kepada seluruh jajaran anggota Himpuh, baik itu dari penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun umrah (PPIU) untik tidak adanya pelanggaran atas aturan yang sudah digariskan oleh Kementerian Agama.

“Patuhi segala aturan dari Kemenag sehingga tidak lagi terjadi adanya iklan-iklan yang memberikan tawaran yang masuk dalam kategori pelanggaran,” lanjutnya.


lain artikel:
umroh akhir ramadhan murah
umroh akhir ramadhan murah 2021