Kenaikan Biaya Haji – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yakni Nur Syam mengatakan, bahwa mengenai persoalan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 yang telah ditetapkan oleh Panja Pemerintah dan Panja DPR yang sudah final. Oleh sebab itu, kalau pun nantinya ternyata ada kekurangan dana, pemerintah yang akan mencari jalan keluarnya untuk hal itu. “Kalau soal itu kan memang sudah final, jadi artinya kesepakatan bersama antara Panja DPR dan Panja Pemerintah telah diumumkan sekarang. Setelah ini, prosesnya Pak Menteri Agama (Menag) yang akan menyampaikan hasil dari pembicaraan Panja Pemerintah dan DPR itu ke Presiden Republik Indonesia,” jelasnya.
Namun, lanjut dia, biasanya selama ini Presiden Joko Widodo selalu memperhatikan setiap usulan yang disampaikan oleh pemerintah dan DPR terkait dengan biaya jamaah haji. “Karena selama ini yang kita tahu, Bapak Presiden selalu memperhatikan segala usulan dari pemerintah dan DPR ini termasuk adanya kenaikan biaya haji, sebab, kalau misalkan nanti ada perubahan, maka dengan begitu harus kembali ke DPR dulu,” ucapnya.
Terlepas dari itu semua, kata Syam, sebenarnya kenaikan biaya haji yang terjadi itu tidak terlalu signifikan sebab besarannya hanya Rp 345 ribu saja, jika dihitung dengan jumlah makan jamaah haji yang ditingkatkan menjadi 40 kali makan selama berada di Arab Saudi.
“Jadi coba jika di perhitungkan antara tambahan kuota makan para jamaah haji dibandingkan dengan kenaikan biaya haji yang hanya Rp 345 ribu, saya rasa meskipun terjadi kenaikan, itu tidak signifikan. Jadi oleh sebab itu, menurut saya, kenaikan biaya haji ini masih di taraf kewajaran,” paparnya.
Pada sebelumnya, Pemerintah bersama dengan DPR telah resmi mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439 H/2018 M. Biaya haji pada thun ini dipastikan mengalami kenaikan yang tidak signifikan, dari harga Rp 34.890.312 pada Tahun 1438 H/2017 M menjadi seharga Rp 35235.602.
Ketua Panja BPIH Komisi VIII yakni Noor Achmad menjelaskan, bahwa biaya haji yang mengalami kenaikan pada tahun ini dibandingkan dengan BPIH pada tahun lalu yang sebesar Rp 345.290 atau 0,09 persen.
0 Comments
Posting Komentar