Lima orang terpilih jadi dewan pengawas BPKH, Komisi VIII DPR RI telah memberikan penentuannya terhadap lima orang tepilih sebagai dewan pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BKPH) dari unsur masyarakat. Mereka adalah Marsudi Syuhud, Suhaji Lestiadi, Yuslam Fauzi, Muhammad Akhyar dan Abd Hamid Paddu. Salah satu diantaranya yang terpilih menjadi dewan pengawas BPKH adalah Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang bernama Marsudi Syuhud.
Wakil ketua komisi VIII DPR RI yakni Sodik Mudjahid menerangkan, dari lima orang terpilih jadi dewan pengawas BPKH, kelima nama tersebut terpilih lantaran telah memenuhi kriteria-kriteria yang diinginkan. Pertama, kompetensi dan kapasitas. “Jadi orang-orang yang terpilih berintegritas dan komitmen kepada kerja dan umat serta memiliki penguasaan dalam bidang pengawasan,” jelasnya.
Sodik juga menambahkan, mereka memiliki penguasaan dalam bidang investasi dan keuangan, serta penguasaan masalah haji. Kriteria selanjutnya, kelima orang tersebut juga mendapatkan dukungan dari fraksi-fraksi di DPR. Selain itu, lima orang terpilih jadi dewan pengawas BPKH karena berdasarkan atas aspirasi dari masyarakat.
Salah satu yang terpilih sebagai dewan pengawas BPKH yakni Marsudi mengatakan, terpilih dirinya sebagai Dewan Pengawas BKPH baru dilakukan oleh Komisi VIII DPR, sehingga belum sepenuhnya dirinya terpilih. tutur dia, masih akan ada proses yang harus dijalani pada penetapan melalui sidang pleno DPR yang telah diselenggarakan pada Kamis 27 April 2017 kemarin. Setelah itu, baru Presiden RI Joko Widodo yang akan memutuskan.
Selain Marsudi, keempat orang lainnya yang telah dipilih oleh Komisi VIII DPR adalah Suhaji Lestiadi, Yuslam Fauzi, Muhammad Akhyar, dan Abd Hamid Paddu. terang Marsudi, yang merupakan perwakilan dari pemerintah juga terdapat dua orang yang akan menjadi Dewan Pengawas BKPH, yaitu pemerintahan dari Kementerian Keuangan dan juga Kementerian Agama.
Marsudi kembali menjelaskan, bahwa tugas para Dewan Pengawas BKPH tersebut nanti akan mengawasi dana pengelolaan haji. “Tugas yang dilakukan ya mengawasi pengelolaan uang haji agar uang haji itu tidak diam begitu saja. Artinya, uang haji tersebut harus dimanfaatkan secara ekonomis, agar nantinya dapat menghasilkan sesuatu yang hasilnya bisa kembali lagi degan baik kepada calon haji, atau masyarakat haji serta kepada umat Islam,” terangnya.
Menurut dia, dalam pengelolaan dana haji itu sudah dicontohkan di Negara Malaysia, bagaimana mereka dapat mengelola uang haji tersebut dengan baik agar tidak diam di tempat. Karena, menurutnya, jika dana haji tersebut di diamkan begitu saja justru akan di murka oleh Allah.
“Agar memilki manfaatnya, maka dana itu harus digerakkan. Dapat diinvestasikan ke tempat mana yang lebih membawa manfaat dan profitable. Dan yang paling utama ialah aman dan menguntungkan sesuai dengan ajaran agama. Karena ini uang haji, uang milik rakyat,” kata Marsudi.
Sementara itu, dewan pengawas terpilih lainnya yakni, Yuslam Fauzi, enggan berkomentar banyak terkait atas keterpilihan dirinya sebagai dewan pengawas. “Ya, saya mendengar keputusan seperti itu, tapi hal itu akan disampaikan pada siang pleno pada hari ini, terus ke Presiden. Prosesnya seperti itu, jadi saya anggap belum sepenuhnya final,” ujarnya.
“Kalau dibahas sekarang masih terlalu pagi untuk saya bicara, karena dalam konteks proses kan juga belum final. Artinya belum sepenuhnya lah, tetap harus kita hormati untuk proses selanjutnya,” katanya.
0 Comments
Posting Komentar