Dikhawatirkan pelayanan haji tidak maksimal, dengan jumlah petugas yang kurang proporsional dibandingkan dengan jumlah jamaah haji yang ada pada 2017 ini, dikhawatirkan sekali akan menyebabkan terjadi masalah selama dalam pelayanan haji ke tanah suci. Maka dari itu, panitia haji juga harus terus berkoordinasi dengan kemenag agar segala permasalahan negatif yang muncul dapat diminimalisasi sejak dini.

Dikhawatirkan Pelayanan Haji Tidak Maksimal

Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yakni Samidin Nashir mengungkapkan, dengan adanya jumlah petugas yang kurang proporsional dibandingkan dengan jumlah jamaah haji dikhawatirkan pelayanan haji tidak maksimal. Jika seperti itu, akan terjadi masalah dalam memberikan pelayanan haji.  "Pertama, sebab kesemrawutan pelayanan umum terhadap jamaah akibat tidak seluruh tugas dapat tertangani.  Sehingga akan terjadi ketertiban dan kenyamanan jamaah menjadi terganggu," jelas dia.

Masalah yang kedua, dalam memberikan pelayanan kesehatan jamaah akan terganggu. Dampaknya jamaah akan lebih berisiko ladi dengan semakin parah kondisi kesehatannya hingga terjadi kematian. Itulah yang dikhawatirkan pelayanan haji tidak maksimal.

Ketiga, minimnya petugas haji, dikhawatirkan dalam melakukan pengawasan semakin berkurang. Sehingga jamaah dikhawatirkan tersesat dan berisiko tinggi menjadi korban kriminalitas. Apalagi saat ini jumlah jamaah dari negara lain pun makin bertambah, sehingga pada saat pelaksanaan haji berlangsung akan semakin padat

Samidin memberikan saran, agar panitia haji terus berkoordinasi jangan sampai putus dengan kemenag agar masalah tersebut dapat diminimalisasi dan diselesaikan pada saat itu juga. "Untuk pembekalan khusus dalam kondisi kritis harus diberikan baik untuk petugas nonkloter maupun petugas kloter sehingga lebih siap dalam melaksanakan tugas," papar dia. 

Selain itu, Kemenag juga dapat membentuk sebuah organisasi ketua rombongan dan ketua regu sedini mungkin paling lambat pada saat manasik haji du KUA. Optimalisasi peran petugas kloter terutama TPIHI dan TPHD serta TKHD untuk membantu petugas PPIH Arab Saudi di sektor masing-masing, baik dalam bentuk pelayanan umum maupun kesehatan.

KPHI juga sangat berharap, agar pemerintah terus melobi Kerajaan Arab Saudi untuk membantu memperoleh tambahan kuota petugas haji Indonesia, minimal sama dengan kuota petugas sebelum pemotongan kuota jemaah 20 persen. Selain itu, pemerintah beserta DPR diharapkan dapat mengembalikan kuota KPHI untuk pengawasan operasional ibadah haji sudah ada sebanyak 13 orang (sekarang sudah dipotong menjadi 8 orang) agar KPHI dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai satu-satunya lembaga pengawasan khusus haji yang diamanatkan UU 13 Tahun 2008.