Pemeriksaan dua tahun sebelum berangkat, Pada tahun depan para calon jamah haji (CJH) wajib melakukan pemeriksaan dua tahun sebelum keberangkatan ke tanah suci. Hal ini sesuai dengan Peraturan menteri kesehatan (permenkes) pada tahun 2016 yang bertujuan untuk dapat mengurangi resiko tingi jamaah sakit atau meninggal dunia selama dalam perjalanan ibadah di tanah suci.
Kasi SE, Imunisasi Dinas Kesehatan Kota Malang yakni Anik Hertin PA, menerangkan bahwa kewajiban untuk melakukan pemeriksaan dua tahun sebelum berangkat atau selama masa tunggu tersebut dirasa akan sangat efektif.
Karena apabila suatu saat nanti jika ditemukan calon jamah yang memiliki resiko tinggi dapat langsung ditangani dan dirujuk pada dokter spesialis yang sesuai dengan penyakit yang diderita. Sehingga, pada saat nanti sudah tiba keberangkatan, resiko tinggi pun sudah dapat berkurang. Maka, pemeriksaan dua tahun sebelum berangkat ke tanah suci atau selama masa tunggu.
“Itu merupakan konsep baru yang langsung dari Kementerian Kesehatan, yang sampai saat ini masih dalam masa transisi,” paparnya.
Menurut pendapatnya, pemeriksaan secara bertahap itu dengan pemeriksaan dua tahun sebelum keberangkatan harus dilewati oleh para calon jamah. Mulai dari upaya pemeriksaan di tingkat puskesmas yang terdekat, rumah sakit yang telah dirujuk, dan embarkasi masing-masing.
Tidak hanya itu saja, perempuan yang berhijab ini juga memaparkan, kesanggupan bagi calon jamah haji untuk dapat menuju tanah suci harus memenuhi beberapa kualifikasi. Banyak juga di antaranya yang merupakan jamaah mandiri, yang keberangkatannya tanpa dengan menggunakan seorang pendamping, obat-obatan yang khusus, dan alat bantu penopang tubuh ayau yang lainnya.
Lalu sedangkan untuk kriteria kedua, lanjutnya, merupakan jamaah yang benar-benar memerlukan pendampingan karena sakit atau sudah tua. Kemudian istitoah (kesanggupan) yang hanya sementara dan terakhir merupakan calon jamaah yang tidak memenuhi kualifikasi dan dilarang untuk berangkat ibadah.
Pada tahun kemarin, menurutnya ada salah satu jamaah asal Kota Malang yang ditolak oleh panitia pemberangkatan dari pusat. Sedangkan untuk beberapa alasan penolakan itu sendiri di antaranya disebabkan calon jamah mengidap bebagai macam jenis penyakit seperti gagal ginjal yang harus rutin untuk melakukan cuci darah, HIV Aids, penyakit yang menular, sampai yang sakit paru menahun.
“Wajib untuk melakukan vaksinasi bagi seluruh jamaah yang akan melaksankan ibadah ke tanah suci. Karena selain memang sudah diwajibkan oleh Pemerintah Arab Saudi, di sana yang memang merupakan endemik meningitis,” tutupnya.
0 Comments
Posting Komentar