Saldo setoran awal, Pada tahun yang akan datang di 2018 nanti, jamaah haji sudah dapat memantau manfaat pegelolaan dana haji sevara langsung dengan melalui rekening virtual (virtual account). Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menyebutkan, bahwa masuk pada tahap awal virtual account ini akan diberikan kepada jamaah haji yang baru. Menurut dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji mengamanatkan kepada BPKH agar memiliki virtual account. Dimana virtual account ini akan mencatat saldo setoran awal jamaah. Ditambah dengan nilai manfaat (return) yang diperoleh dari hasil investasi yang dilakukan oleh BPKH pada setiap bulan.


Anggota BPKH yakni Anggito Abimanyu menuturkan, bahwa dengan adanya virtual account ini, jamaah dapat melihat saldo setoran awal yang mereka masukkan, saat mendaftar haji. Dalam pengelolaan dana haji akan lebih transparan kepada publik. “Para jamaah haji nanti akan memiliki virtual account. Setiap adanya transaksi seperti imbal hasil, pasti akan diinformasikan kepada jamaah dengan melalui sms,” ungkapnya.

Menurut Anggito pada tahap awal nanti, rekening virtual akan diberikan kepada seluruh jamaah haji yang baru melakukan pendaftaran atau membayar saldo setoran awal jamaah senilai Rp 25 Juta.

Dalam tahun ini telah ditargetkan sebanyak 60 persen dari total sebesar 4 juta di rekening jamaah haji yang akan didistribusikan ke virtual account. Dan ditargetkan pada tahun 2020 nanti seluruh rekening jamaah haji sudah dapat terdistribusi ke virtual account.

“Namun, tidak dapat langsung 100 persen, sebab kan masih sedang mencari file-file yang lama. Apakah jamaah haji sudah meninggal atau mutasi, atau mungkin telah pindah ke investasi sukuk. Tapi, kalau untuk yang baru melakukan pendaftaran akan langsung diberikan virtual account,” terangnya.

Adapun manfaat yang akan diperoleh dari pengembangan dana haji yang ditujukan untuk tiga hal yakni biaya operasional BPKH, subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan nilai manfaat yang diditribusikanlangsung ke jamaah.

Sementara itu, imbal dari hasil pengelolaan dana jamaah tahun depan nanti ditargetkan akan mencapai 6 persen untuk per tahunnya dari dana yang dikelola oleh BPKH. Nilai ini sudah naik pada tahun ini yang sebesar 5 persen. Per Junu 2017, total dana haji yang dikelola oleh negara telah mencapai sebesar Rp 99,5 triliun. Namun, sebesar Rp 96,5 triliun di antaranya berasal dari dana setoran jamaah dan sisanya berasal dari dana abadi umat.

“Sedangkan, mengenai porsi dana yang dikembangkan dari sekitar Rp 100 triliun itu, pada tahun yang akan datang Rp 6,7 triliun, saat ini masih dibawah Rp 5 triliun, terjadi kenaikan Rp 1,5 triliun minimal,” jelasnya.

lihat artikel lain:
jadwal umroh ramadhan
jadwal umroh ramadhan 2018