AHLI WARIS HAJI – Batas usia prioritas keberangkatan jamaah haji di tahun 2018-2019 kini dinaikkan menjadi 80 tahun. Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan batas usia prioritas dari batas usia yang sebelumnya, 75 tahun lantaran masih ada 20 ribu orang yang ada di daftar tunggu haji yang berusia 80 tahun keatas. Dengan jumlah tersebut masih setara dengan 10 persen dari total kuota haji nasional. Jadi bila ada calon jamaah yang berusia 80 tahun ke atas sudah dimasukkan ke dalam daftar estimasi keberangkatan haji. Misanya, pada tahun 2019 batas usia prioritas diturunkan lagi menjadi 75 tahun. Sehingga kalau sudah pada tahap pelunasan awal masih ada sisa kuota nanti dibuka tahap kedua dan usia lanjut akan diprioritaskan. Tahun 2018-2019 usia 80 tahun ke atas akan diselesaikan terlebih dahulu sehingga pada nantinya, kalau semua sudah beres yang berangkat haji usia-usia muda.
Sementara itu, dengan sudah dimulainya 2018 ini Kemenag memberlakukan hal diatas tadi dengan kebijakan baru tentang penggantian calon jamaah haji yang meninggal dunia. Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag takni Nizar Ali mengatakan, bahwa calon jamaah haji yang wafat dan telah masuk dalam daftar estimasi keberangkatan dapat digantikan dengan Ahli Waris Haji. Jadi ahli warislah yang berangkat haji untuk menggantikan yang wafat. Kemudian, proses penggantiannya itu pun bisa langsung dilakukan tanpa harus mendaftar ulang.
“Sebab, semua ini masih dalam bagian dari porsi warisan jadi ahli waris haji dapat menggantikannya. Kalau biaya hajinya harus sampai dikembalikan sayang sekali. Yang mengerjakan ibadah haji dan diniatkan untuk yang sudah wafat keduanya sama-sama mendapatkan pahala. Rasanya tidak adil kalau sampai tidak dapat digantikan,” ujarnya.
Lanjut Nizar, adanya kebijakan seperti ini sebelumnya sudah ada pembahasan bersama dengan Komisi VIII DPR. Kalau tidak ada halangan, kebijakan ini mengenai tentang penggatian calon jamaah haji yang wafat ini bisa berjalan pada tahun ini.
Dalam pembahasan mengenai soal penggantian calon jamaah haji yang telah wafat sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Adanya kebijakan ini bermula dari kepedulian bgai keluarga calon jamaah haji yang meninggal dunia. Dikhawatirkan, kesedihan anggota keluarga sudah semakin bertambah bila kuota yang telah dibayar lunas terpaksa dikembalikan begitu saja.
Kemenag telah mencatat, kuota haji pada tahun 2018 ini ada sebanyak 221 ribu orang dengan rincian 204 ribu jamaah haji reguler dan 17 ribu jamaah haji khusus. Khusus Sumatra Barat (Sumbar) ada sebanyak 4.628 kuota jamaah haji, termasuk dengan petugas haji.
0 Comments
Posting Komentar