Pemerintah tengah menyiapkan aturan soal denda administratif untuk pelanggaran penyelenggaraan umrah dan haji eksklusif yang merugikan jemaah. Denda tersebut diserahkan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tak menjalankan kewajibannya. Pemberian denda dinilai efektif guna mendisiplinkan PPIU dan PIHK.

Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Haji dan Umrah, Mucharom mengungkapkan bahwa rencana penetapan aturan denda administratif untuk pelanggaran penyelenggaraan umroh dan haji ketika ini tidak tepat.  



“Sebaiknya pemerintah konsentrasi dulu pada pendahuluan umrah untuk Indonesia. Sudah lebih sebulan semenjak Menlu ucapkan Saudi bakal membuka Umrah sampai ketika ini belum terwujud.

Menurutnya urusan tersebut penting supaya tidak memunculkan pandangan negatif dari masyarakat bahwa Pemerintah lebih konsentrasi pada pengenaan denda sebagai unsur dari penerimaan negara. “Tetapi upaya menerapkan  penyelenggaraan umrahnya tak kunjung terwujud.

Menurutnya andai Umroh telah berjalan, pemerintah pun perlu menyaksikan kembali apakah tepat perjalanan ibadah umroh dikenakan denda untuk penyelenggara umrah. Sebab menurutnya semenjak setahun lalu kedudukan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) Indonesia bukan lagi menjadi biro perjalanan umrah yang memproses visa umroh dan meluangkan paket umrah tetapi sudah bakal menjadi agen penjualan saja.

“Bahkan lewat software MAQAM kepunyaan kerajaan Saudi Arabia, masing-masing yang bakal umrah dapat langsung melakukan pembelian paket umrah menyeluruh visa, asuransi, paket bahkan tiket tanpa keterlibatan PPIU di Indonesia.

Dengan demikian, dia menuliskan bahwa ketika ini PPIU bukan lagi tepat sebagai obyek denda dalam perjalanan ibadah umrah, demikian pun kepada penyelenggaraan haji.