Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi akan menegaskan bahwa perusahaan dan penyedia layanan haji serta umrah harus mematuhi semua peraturan dan arahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut berita dari Arab News, kementerian tersebut telah menyatakan bahwa denda keuangan akan dikenakan kepada setiap perusahaan atau organisasi yang melayani jamaah dan penyelenggaraan umrah yang terlambat melaporkan individu yang masih berada di Kerajaan setelah batas waktu izin tinggal kepada pihak berwenang.
Berdasarkan ketentuan di Arab Saudi, jamaah umrah paling lambat harus memasuki wilayah kerajaan sebelum 13 April 2025 dan harus meninggalkan kerajaan paling lambat pada 29 April 2025 atau 1 Dzulkaidah 1446H.
Denda dapat mencapai SR100.000 (setara dengan $26.600 atau Rp444 juta) dan akan dihitung berdasarkan jumlah individu yang melanggar batas keberangkatan.
Sebelumnya, pada hari Senin, Matarat Holding Co. melaporkan bahwa lebih dari 6,8 juta penumpang dan penyelenggara umrah telah melalui empat bandara di Saudi dari tanggal 1 Ramadan hingga 7 Syawal.
Bandara tersebut meliputi Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah, Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz Madinah, Bandara Internasional Pangeran Abdulmohsen bin Abdulaziz Yanbu, dan Bandara Internasional Taif.
umroh juli paket umroh juli biaya umroh juli harga umroh juli
Arus penumpang terbagi antara penerbangan internasional dengan lebih dari 4,6 juta penumpang, yang mencakup kedatangan dan keberangkatan, serta 2,1 juta penumpang dalam penerbangan domestik.
Batas Akhir !!! Jamaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi pada 29 April 2025
Jemaah Wajib Tahu Berikut adalah Aturan Berpakaian Saat Menunaikan Haji dan Saat Ihram
Kemenag Menghadapi Beberapa Tantangan dalam Proses Visa Jemaah Haji 2025
Percepat Akselerasi 131 Ribu Jemaah Haji Indonesia Siap Pegang Kartu Nusuk
Penyembelihan dan Distribusi Daging Dam Tamattu di Indonesia Dinyatakan Haram
Cegah Panas Saat Lempar Jumrah, Saudi Menyediakan 200 Kipas Kabut di Wilayah Jamarat
0 Comments
Posting Komentar