Tiga langkah kemenag, Menteri Agama (Kemenag) yakni Lukman Hakim Saifuddin memaparkan, bahwa mengambil dari pengalaman kasus First Travel yang sangat mahal dan banyak segala hal yang dapat dipetik pelajaran dari kasus ini. Selain Kemenag yang berdiri sebagai regulator dan pengawas yang terus melakukan upaya dalam berbenah diri. Selain itu, masyarakat juga harus mengambil pelajaran dari pengalaman First Travel yang cukup memprihatinkan sekali.
“Terdapat sejumlah langkah Kementerian Agama dalam meningkatkan layanan ibadah umrah, yakni ada tiga langkah Kemenag,” terangnya.
Dari tiga langkah kemenag tersebut, yang pertama adalah revisi regulasi. Menurutnya, ada beberapa regulasi yang akan segera diterbitkan, dan yang mendasar itu yakni bahwa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagaimana masukan dari Asosiasi PPIU, wajib ada standard minimal harga referensi yang telah ditetapkan.
Kita berharap dalam hal ini, apalagi soal ibadah, tidak ada persaingan tidak sehat diantara PPIU, sampai mereka harus berlomba-lomba dalam menerapkan harga semurah mungkin, yang padahal nantinya dengan harga murah tersebut justru akan terjebak karena tidak masuk akal. Oleh sebab itu, perlu ada harga referensi yang dapat dijadikan standard layanan. Karena selama ini, lanjut Kemenag, standard layanan yang harus diberikan PPIU misalnya, hotelnya minimal bintang 3.
Langkah Kedua, bagi PPIU harus jelas ada range waktu antara jamaah yang melakukan pendaftaran dengan jamaah yang akan berangkat, yakni tiga bulan. Tidak bisa lalu kemudian dana jamaah diputar untuk bisnis lainnya.
Kemenag katakan, Intinya pada prinsip dasarnya itu, izin kepada PPIU adalah izin memberangkatkan warga Negara kita untuk menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci, bukan meminta izin untuk dapat menginvestasikan dana yang sumbernya dari para calon jamaah umrah. Hal itu akan jadi praktek Ponzi, atau daftar hari ini berangkatnya satu atau dua tahun yang akan datang, dalam regulasi kita tidak mengatur itu.
Langkah ketiga yang terakhir adalah saat ini Kemenag sedang melakukan penerapan Sistem Informasi Manajemen Penyelenggaraan Umrah (Simpuh) bebasis Android. Menurut penjelasan Menag, kita itu wajib memiliki data siapa yang melakukan perjalanan umrah ini.
Namun sejauh ini, tutur Menag, bahwa ada ketentuan PPIU wajib melaporkan jamaahnya ke Kemenag, hal itu ada regulasinya. Tapi berhubung prakteknya masih manual, ada PPIU yang rajin dan baik melaporkan ke Kemenag tapi ada juga yang tidak melakukan itu.
“Selama ini Kemenag sudah menerapkan ketentuan yang harus dijalankan, bagi setiap calon jamaah harus mendaptkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, agar tercatat siapa saja yang akan berangkat umrah saat itu. Melalui cara ini, nanti akan terdata dan tercatat seluruhnya,” jelasnya. Segeralah daftar haji & daftar haji 2020 | daftar haji 2021 selagi sehat dan muda.
0 Comments
Posting Komentar