Implementasi istithaah, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah selesai dalam melaksanakan Evaluasi Nasional Ksehatan Haji 2017/1438 Hijriyah. Di dalam evaluasi tersebut menghasilkan beberapa pandangan yang pada intinya untuk menguatkan implementasi istithaah kesehatan jamaah haji. Kepala Pusat Kesehatan Haji dari Kementerian Kesehatan RI yakni Dr Eka Jusuf Singka mengatakan, bahwa pada intinya adalah kebijakan yang mendukung istithaah harus ditegakkan sebab istithaah sesuai dengan syariat Islam.


Penguatan Implementasi Istithaah Kesehatan Jamaah


Dalam UU Nomor 13 Tahun 2008 Pasal 31, kata dia, menyatakan bahwa pembinaan dan pelayanan kesehatan ibadah haji, baik pada saat persiapan maupun pelaksaan penyelenggaraan ibadah haji, dilakukan oleh menteri yang ruang lingkup tugas dan menjadi tanggung jawabnya di bidang kesehatan. Pembinaan yang dimaksud ialah serangkaian kegiatan terpadu, terencana, terstruktur serta terukur. Jadi, perlu adanya penguatan implementasi istithaah kesehatan jamaah haji.


Mengenai penguatan implementasi istithaah, diawali dengan pemeriksaan kesehatan pada saat mendaftar untuk menjadi jamaah haji sampai pada masa keberangkatan ke Arab Saudi. pemeriksaan ini sebagai langkah untuk pembinaan kesehatan jamaah haji sesuai dengan amanah dalam UU Nomor 13 tahun 2008. Pelayanan kesehatan haji ialah upaya kesehatan yang dilakukan dalam bentuk kuratif dan rehabilitatif. Dilakukan oleh jamaah haji pada seluruh tahap yang ada dalam penyelenggaraan ibadah haji.


“Adanya pembinaan kesehatan jamaah haji bertujuan untuk menciptakan istithaah kesehatan seluruh jamaah haji. Istithaah kesehatan jamaah haji wajib dilakukan karena merupakan syarat dari wajib haji sesuai dengan syariat Islam,” paparnya.


Dia menerangkan, bahwa dalam peraturan Menteri (Permen) kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji yang telah ditetapkan dan wajib untuk diimplementasikan. Permen kesehatan tersebut merupakan dari rekomendasi KPHI, BPK dan Mudzakarah Ulama. Permen kesehatan beserta dengan juknisnya masih perlu untuk disosialisasikan. Serta dikuatkan lagi implementasinya kepada lintas program, kementerian atau lembaga-lembaga yang memang diperlukan adanya, masyarakat dan jamah haji.


Selain itu, perlu adanya estimasi jamaah haji selama dua tahun yang akan datang dari Kementerian Agama (Kemenag). Gunanya itu untuk pemeriksaan dan pembinaan kepada jamaah haji lebih awal agar sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Sekejen Kemenkes dan Dirjen PHU Kemenag.


Maka dari itu, berita acara penetapan istithaah kesehatan jamaah haji dapat dijadikan untuk sebagai salah satu syarat pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Serta menjadi acuan untuk mengeluarkan surat panggilan masuk asrama (SPMA). Yang siapa saja yang tidak memenuhi syarat Istithaah, maka tidak pelu untuk melunasi BPIH serta tidak memperoleh SPMA.


“Dalam hal untuk melakukan penguatan penetapan istithaah kesehatan jamaah haji, maka dari itu perlu adanya pembentukan tim penyelenggaraan kesehatan haji di kabupaten/kota. Selain itu juga perlu ditetapkan Rumah Sakit pemeriksa kesehatan ke-II agar tidak ada dualisme pendapatyang tidak standar,” jelasnya.


Disamping untuk menguatkan implementasi istithaah keehatan jamaah haji, kata Eka, perlu juga adanya kanal atau saluran bagi jamaah haji yang tidak istithaah kesehatan. Misalnya itu dalam bentuk pembagian khusus, badal haji atau digantikan oleh ahli waris sahnya. Selain itu, maka perlu juga religious judgement guna mendukung implementasi istithaah.


Lanjut Eka, perlu adanya komitmen dalam penerapan International Health Regulation (IHR) dan Global Health Security Agenda (GHSA) masih terkait dengan penyelenggaran kesehatan haji. Serta perlu adanya upaya kegiatan terpadu dengan cara melibatkan dari berbagai pihak. Termasuk peran serta masyarakat yang komprehensif dan terukur dengan melalui pemeriksaan dan pembinaan kesehatan haji, agar dapat mencapai kondisi istithaah kesehatan. Maka, Rumah sakit dan Puskesmas harus selalu siap memberikan layanan dalam  pemeriksaan kesehatan haji kabupaten/kota.


Disini Eka juga menekankan, perlu juga adanya kerja sama lintas program agar dapat meningkatkan kegiatan pembinaan kesehatan dengan melalui upaya kesehatan yang berbasis masyarakat. Termasuk peningkatan kebugaran, pengendalian penyakit tidak menular maupun menular dan pembinaan kesehatan jiwa seperti Posbindu, Posyandu Lansia dan pendekatan keluarga.


Kemudian, perlu adanya peningkatan dalam program kesehatan haji terintegrasi dengan target kelompok atau individual. Termasuk di dalamnya mengenai dengan prilaku hidup sehat, bersih dan antisipasi cuaca panas di Arab Saudi dengan melalui upaya promotif dan preventif.  baca juga info promo umroh ramadhan | promo umroh ramadhan 2018