Ta’limatul Hajj wajib diketahui CJH, Pengertian dari Talimatul Hajj adalah peraturan-peraturan atau regulasi penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan dan juga perlindungan kepada jamaah haji baik yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia ataupun Pemerintah Arab Saudi.
Ta’limatul Hajj wajib diketahui CJH. Berguna untuk mengetahui, memahami dan juga mengerti tentang aturan penyelenggaraan kedatangan dan pemulangan jamaah haji pada saat berada di Arab Saudi. Ta’limatul Haji juga merupakan Nota Kesepahaman/kerjasama (MOU) yang telah ditandatangani oleh Menteri Haji Arab Saudi dengan Menteri Agama RI.
Demikian yang telah disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal, Muksin Batubara, pada saat memberikan bimbingan manasik haji bagi CJH, yang berada di Masjid Agung Nur Ala Nur Aek Godang Panyabungan, pada waktu lalu. Ta’limatul hajj wajib diketahui CJH.
Muksin Batubara menerangkan bahwa salah satu aturan Ta’limatul Hajj pada tahun 2016 ialah masih terkait dengan bandara kedatangan dan bandara kepulangan para CJH. Dalam regulasi baru yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi tersebut, jamaah yang datang dari bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz Madinah, harus pulang melewati bandara King Abdul Azis Jeddah ataupun sebaliknya jamaah haji yang datang dari bandara King Abdul Azis Jeddah harus kembali ke tanah air dengan melalui bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz Madinah.
Muksin juga menyampaikan suatu hal yang masih terkait dengan penambahan kuota jamaah haji Indonesia yang kini berjumlah 221.000 orang, hal ini akan berdampak pada bertambahnya jumlah jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Kondisi saat ini Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah telah mengalami perubahan besar dengan adanya perluasan berikut dengan penyediaan sarana prasarana dan juga akomodasi, namun daerah Arminanya yaitu Arafah, Muzdalifah dan juga di Mina tidak mengalami perluasan. "Disebabkan ketiga lokasi pelaksanaan ibadah haji tersebut masih sangat terbatas dan batas batas wilayahnya sudah ditentukan," tegas Muksin Batubara.
Karena itu Kakankemenag Madina sangat berharap kepada CJH Mandailing Natal sebelum berangkat untuk lebih mempersiapkan diri secara fisik dan mental, agar pelaksanaan ibadah haji yang akan dilakukan dapat dilaksanakan dengan sesempurna mungkin.
Dia juga berpesan agar seluruh jamaah haji dapat mematuhi seluruh aturan ta’limatul hajj dan petugas kloter, kepatuhan jamaah terhadap aturan yang telah ditentukan dan petugas kloter akan mempercepat dan memperlancar proses pelaksanaan ibadah haji secara keseluruhan, terutama pada proses kelancaran admnistrasi ketika sudah berada di bandara dan di ARMINA pada tanggal 8 sampai 13 Dzulhijjah.
0 Comments
Posting Komentar