Pengelolaan dana haji nasional kembali mencatatkan pertumbuhan signifikan. Hingga akhir 2025, total dana kelolaan yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp180,72 triliun. Angka ini menjadi fondasi penting dalam menjaga Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tetap rasional di tengah panjangnya masa tunggu jemaah Indonesia.

Kenaikan dana kelolaan ini sekaligus menegaskan peran strategis investasi syariah dalam menopang keberlanjutan penyelenggaraan haji. BPKH memastikan bahwa nilai manfaat hasil investasi menjadi instrumen utama untuk menekan beban biaya yang harus dibayar jemaah.

Dana Haji Tumbuh Konsisten Sejak 2019

Dalam enam tahun terakhir, tren dana haji menunjukkan pertumbuhan yang stabil. Sejak 2019 hingga 2025, dana kelolaan bertambah lebih dari Rp56 triliun. Pertumbuhan ini mencerminkan meningkatnya jumlah pendaftar haji sekaligus optimalisasi strategi investasi yang dilakukan BPKH.

Sekretaris BPKH Ahmad Zaky menjelaskan bahwa pengelolaan dana haji dimulai sejak calon jemaah melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta melalui bank penerima setoran BPIH. Pada tahap ini, jemaah memberikan mandat pengelolaan kepada BPKH melalui akad wakalah.

Melalui akad tersebut, BPKH memiliki kewenangan untuk mengelola dana secara profesional guna menghasilkan nilai manfaat optimal, dengan tetap menjaga prinsip syariah dan kehati-hatian.


Strategi Investasi Syariah yang Terdiversifikasi

Pengelolaan dana haji dilakukan dengan komposisi investasi yang terukur dan terdiversifikasi.


73,68 Persen Ditempatkan pada Instrumen Investasi

Sebanyak 73,68 persen dana atau Rp133,15 triliun ditempatkan pada berbagai instrumen investasi syariah, antara lain:

  • Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

  • Sukuk korporasi

  • Investasi emas

  • Investasi langsung dalam ekosistem haji

Diversifikasi ini bertujuan menjaga stabilitas imbal hasil sekaligus meminimalkan risiko.


26,32 Persen di Perbankan Syariah

Sementara itu, 26,32 persen dana atau Rp47,57 triliun ditempatkan di bank syariah dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito. Penempatan ini berfungsi menjaga likuiditas dan kebutuhan operasional jangka pendek.

Kombinasi antara instrumen investasi jangka menengah-panjang dan likuiditas perbankan menjadi strategi utama agar dana haji tetap aman sekaligus produktif.


Nilai Manfaat Jadi Penopang Biaya Haji

Hingga akhir 2025, nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji mencapai Rp12,09 triliun. Nilai manfaat inilah yang digunakan untuk menekan biaya yang dibayarkan jemaah.

Untuk tahun 2026, BPIH ditetapkan sebesar Rp87,4 juta. Namun, jemaah hanya membayar sekitar 62 persen dari total biaya tersebut. Selisihnya ditopang oleh nilai manfaat hasil investasi.

BPKH menegaskan bahwa subsidi biaya keberangkatan tidak berasal dari dana pokok jemaah, melainkan dari hasil pengelolaan investasi. Prinsip ini dijaga untuk memastikan dana setoran awal tetap utuh dan tidak tergerus. info haji plus 2027


Tantangan Masa Tunggu 26 Tahun

Hingga Februari 2026, jumlah jemaah tunggu haji Indonesia mencapai 5.560.847 orang dengan rata-rata masa tunggu nasional 26 tahun. Kondisi ini menuntut pengelolaan dana yang semakin hati-hati dan berkelanjutan.


Inflasi dan Kenaikan Biaya Global

Biaya layanan haji sangat dipengaruhi faktor global seperti inflasi, nilai tukar, serta kenaikan harga akomodasi dan transportasi di Arab Saudi. Tanpa pengelolaan investasi yang optimal, biaya haji berpotensi melonjak signifikan.


Peran Investasi dalam Menjaga Daya Beli

Melalui strategi investasi syariah yang prudent, BPKH berupaya menjaga daya beli dana setoran jemaah. Nilai manfaat menjadi instrumen penting untuk merasionalisasi biaya agar tetap terjangkau meskipun masa tunggu panjang.


Transparansi dan Digitalisasi Pengawasan Dana

Sebagai bentuk akuntabilitas, BPKH mendorong jemaah untuk memantau perkembangan dana melalui aplikasi BPKH Apps. Digitalisasi ini menjadi bagian dari komitmen transparansi agar setiap jemaah dapat mengetahui posisi dan perkembangan nilai manfaat dana mereka.


Akuntabilitas Publik

Pengelolaan dana haji diaudit secara berkala dan diawasi oleh otoritas terkait. Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan haji nasional.


Edukasi Keuangan Syariah

BPKH juga aktif melakukan literasi keuangan syariah agar jemaah memahami mekanisme pengelolaan dana, termasuk konsep akad wakalah dan perbedaan antara dana pokok serta nilai manfaat.


RUU Penguatan Pengelolaan Keuangan Haji

Saat ini, DPR RI tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji. Regulasi baru ini diharapkan memperkuat peran BPKH, termasuk memberikan fleksibilitas dalam investasi langsung dan pembentukan anak usaha strategis.


Fleksibilitas Investasi

Dengan payung hukum yang lebih kuat, BPKH diharapkan dapat mengoptimalkan investasi di sektor-sektor produktif yang relevan dengan ekosistem haji.


Efisiensi Biaya Jangka Panjang

Langkah ini ditujukan untuk menciptakan efisiensi biaya jangka panjang sehingga beban jemaah dapat terus ditekan tanpa mengorbankan kualitas layanan.


Menjaga Kepercayaan Jemaah dan Keberlanjutan Dana

Dana Haji Tembus Rp180,72 Triliun, BPKH Pastikan Nilai Manfaat Jaga Biaya Tetap Rasional bukan sekadar capaian angka, tetapi refleksi dari sistem pengelolaan yang terus diperkuat.

Kepercayaan jutaan jemaah menjadi modal utama dalam pengelolaan dana haji. Dengan jumlah antrean yang mencapai jutaan orang dan masa tunggu hingga puluhan tahun, stabilitas dana haji menjadi kunci keberlanjutan.

BPKH memastikan bahwa dana pokok tetap aman, nilai manfaat terus dioptimalkan, dan prinsip syariah senantiasa dijaga. Dengan strategi investasi yang terdiversifikasi, transparansi digital, serta dukungan regulasi yang semakin kuat, pengelolaan dana haji diharapkan mampu menjawab tantangan ekonomi global sekaligus menjaga biaya tetap rasional bagi jemaah Indonesia.

Ke depan, optimalisasi dana haji tidak hanya berorientasi pada stabilitas biaya, tetapi juga pada penguatan ekosistem ekonomi syariah nasional. Dengan tata kelola yang prudent dan akuntabel, dana haji menjadi instrumen strategis dalam mendukung keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.